Bisnis My Way: HALAL atau HARAM?

Apakah My Way Bisnis Halal atau Haram-MyWay One Family

Mungkin saat ini terlintas di benak Anda mengenai Bisnis My Way Halal atau Haram.
Jika benar, berarti Anda perlu membaca artikel ini hingga selesai sehingga dapat membedakan jenis bisnis yang saat ini banyak bertebaran perusahaan dengan sistem penjualan langsung (direct selling) atau yang mengaku perusahaan dengan kedok direct selling.

Dikutip dari artikel situs resmi APLI mengenai Polemik yang berkembang kemudian diluruskan oleh PBNU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) & APLI dalam dialog interaktif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berikut kesimpulannya.

Selanjutnya dalam Fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang di tandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009 dijelaskan 13 syarat bagi Multi Level Marketing yang dibolehkan (Halal) sebagaimana akan dijelaskan pada lampiran 1.

Berikut 13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:

1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.

2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang bukan diharamkan dan bukan digunakan untuk sesuatu yang haram.

3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

4) Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)

5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.

6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.

7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.

8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.

9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.

10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.

11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.

12) Tidak melakukan kegiatan money game.

13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat

Apabila mencermati uraian tersebut, maka jelas pendapat hasil sidang pleno Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (NU), yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis tanggal 27 Februari 2019, pendapat HM Cholil Nafis Lc Ma, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU dan Fatwa No : 75/DSN MUI/VII/2009 di tandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009 tersebut diatas maka sejatinya telah sesuai dan sejalan dengan hukum positif di Indonesia telah mengatur dan memberlakukan kegiatan bisnis MLM, antara lain berdasarkan syarat-syarat dalam Permendag No.32 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung (Lampiran 2).

Baca: Keuntungan Menjadi Member My Way Indonesia

Dengan demikian maka jelas kegiatan yang DIHARAMKAN berdasarkan hasil sidang pleno Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis tanggal 27 Februari 2019, pendapat HM Cholil Nafis Lc Ma, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU dan Fatwa No : 75/DSN MUI/VII/2009 di tandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009 tersebut adalah perbuatan Money Game (Skema Ponzi) yang berkedok MLM. Bukan MLM yang dijalankan sesuai peraturan berlaku, dimana kegiatan Money Game tersebut dijalakan bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Oleh karena itu dalam hal ini perlu adanya kesamaa visi, misi dan persepsi bagi Ulama dan Umara (Pemerintah) untuk memilah dan menginformasikan bahwa bisnis MLM yang sesuai peraturan perundang-undangan adalah “HALAL”, sedangkan bisnis Money Game (Skema Piramida) yang berkedok MLM adalah “HARAM”. Hal ini sangat diperlukan, mengingat sebagian masyarakat Indonesia adalah beragama Islam dimana dalam kehidupannya sangat mempedomani pendapat Ulama. Apabila terdapat pendapat yang tidak sama, maka dikhawatirkan akan berdampak pada gejolak yang pro dan kontra di masyarakat, dan berdampak pula bagi kelangsungan jutaan masyarakat Indonesia yang bergantung hidupnya dari kegiatan usaha/bisnis MLM ini.

—- (sumber:https://apli.or.id/detail/17/mlm-halal-atau-haram) —

Sudah jelas kan penjelasan dari APLI di atas?
Lantas bagaimana dengan bisnis My Way:

  • My Way Bukan Money Game,
  • My Way Tidak Menggunakan Sistem Piramida,
  • Di My Way Ada kegiatan Penjualan Barang,
  • My Way Tidak memanfatkan member baru,
  • My Way bukan jenis Investasi Bodong,
  • Daftar Member My Way sangat murah
  • Harga produk sangat logis dan ekonomis.

Penjelasan tersebut makin membuat Anda semakin Yakin untuk segera bergabung menjadi Member My Way dan Segera mengembangkan bisnis atau usaha. Tanpa menunggu lama, segera isikan formulir pendaftaran sekarang dan berkesempatan mendapat Website Replika Gratis.

KLIK DISINI UNTUK DAFTAR MEMBER MY WAY

 

 

Kasih bintang jika suka post ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *